Banten

Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Madiun: Pelaku Ber-IQ Tinggi, Lulusan Kampus Bergengsi, dan Eksekusi Korban dalam 2 Hari

Abdurahman | 28 Oktober 2026, 15:08 WIB
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Madiun: Pelaku Ber-IQ Tinggi, Lulusan Kampus Bergengsi, dan Eksekusi Korban dalam 2 Hari
Pelaku pembunuhan sadis di Madiun, DBM, saat pra-rekonstruksi pembunuhan istri siri dan anaknya. (Threads/aroundmadiun)

AKURAT BANTEN – Publik dihebohkan dengan pengungkapan kasus pembunuhan sadis di Madiun, Jawa Timur, yang merenggut nyawa seorang ibu dan anak balitanya. Di balik kebejatan aksi tersebut, polisi mengungkap fakta yang mencengangkan: tersangka utama ternyata merupakan sosok berpendidikan tinggi dengan tingkat kecerdasan di atas rata-rata.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DBM (40) menunjukkan gelagat psikologis yang tidak biasa selama proses penyidikan.

"Memang yang bersangkutan ini dari hasil pemeriksaan psikologis, dia mempunyai kelebihan ya, dari tingkat IQ di atas rata-rata," ujar Kombes Pol Roy kepada awak media, Selasa (27/10/2026).

"Hasil tes psikologisnya sudah keluar dan disampaikan kepada kami, memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior," imbuhnya.

Baca Juga: Kredit Rp9,4 Miliar Bobol di BJB Banten: Dokumen Diduga Fiktif, Negara Rugi Rp8,7 M!, Kenapa Bisa Lolos?

Profil Pelaku: Lulusan Kampus Ternama dan Profesional Perusahaan Asing

Berdasarkan pendalaman kepolisian, DBM bukanlah orang sembarangan. Ia dikenal memiliki latar belakang akademis yang mentereng serta karier profesional yang mapan.

"Dia memiliki kepintaran yang tinggi. Dia orang pintar, berpendidikan, dan merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi ternama," jelas Kombes Pol Roy.

Terkait profesinya, DBM diketahui bekerja di sektor transportasi global. Polisi sekaligus meluruskan desas-desus yang menyebut pelaku sebagai anak buah kapal (ABK).

"Bukan ABK, melainkan pekerja yang memang sangat dipakai untuk perusahaan asing di luar, mungkin semacam konsultan untuk perkapalan," terangnya.

Meski memiliki kecerdasan dan karier yang gemilang, DBM justru menggunakan kapasitas intelektualnya untuk merencanakan kejahatan yang keji. Polisi menyebut bahwa eksekusi terhadap para korban dilakukan secara terencana hanya dalam kurun waktu kurang lebih dua hari.

Baca Juga: Misteri 2 Tas Besar Sestama BNPB Usai Diperiksa KPK 7 Jam Terkait Korupsi Dana Bencana: Apa Isinya?

Kronologi dan Rantai Penyelidikan: Berawal dari Laporan Orang Hilang

Kasus kelam ini bermula dari kecurigaan keluarga yang melaporkan korban hilang ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026 lalu. Korban dewasa diketahui berinisial DH (30)—yang merupakan istri siri pelaku selama dua tahun terakhir—serta anak tirinya yang masih berusia 4 tahun, AGF (30 dan AGF masing-masing berasal dari Megamendung, Bogor, sementara pelaku merupakan warga Kelurahan Winongo, Manguharjo, Kota Madiun).

Berkat kerja keras aparat kepolisian dalam mengarahkan penyelidikan ke dugaan pembunuhan berencana, pelarian DBM akhirnya terhenti. Ia berhasil diringkus di wilayah Jombang pada 25 Oktober 2026.

Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pelaku, petugas dihadapkan pada pemandangan yang mengerikan. Polisi menemukan sisa-sisa tulang korban yang belum hancur, serta mengamankan barang bukti bernilai forensik tinggi, mulai dari gergaji portabel, cangkul, sekop, tali, bahan bakar dexlite, mesin penggiling, hingga dua unit mobil yang diduga digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga: Tak Bisa Lari Lagi! KPK Garong Pejabat BBPJN Sumut Dicky Erlangga Usai Mangkir dari Pemeriksaan

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatan keji yang didasari sifat superioritas tersebut, DBM kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukuman yang menanti DBM sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman